Minggu, 09 Agustus 2009

Minggu, 26 Juli 2009

Penawaran Pelaporan Pajak

Kepada
Yth : Mitra K-LINK
Di tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor 31 PER/PJ/2009 mengenai perhitungan pajak penghasilan untuk Multi Level Marketing ( MLM). Sesuai dengan peraturan tersebut, terjadi perubahan dalam cara perhitungan Pajak penghasilan. Pada awalnya pengenaan tarif pajak dihitung berdasarkan penghasilan tiap bulannya namun dengan peraturan baru ini pengenaan tarif pajak dihitung berdasarkan penghasilan kumulatif dari bulan bulan sebelumnya. Dengan ini kami CV. Deeyandra & Partners memberanikan diri untuk menawarkan kerja sama dalam pelaporan pajak, yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak guna menghindari adanya sanksi pajak yang timbul akibat dari keterlambatan pelaporan pajak.
Adapun harga penawaran kami adalah sebesar Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan dengan perincian pelaporan sebagai berikut :
1. Faktur Pajak sederhana
2. SSP PPH Pasal 23
3. SSP PPH Pasal 21
4. SSP PPH Pasal 25
5. SPT masa PPN & PPN-BM
(Untuk Klien di luar kota Semarang dikenakan biaya tambahan)
Demikian Surat Penawaran ini dibuat, dengan penuh harap bisa terjalin kerjasama yang saling menguntungkan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,